Fintech dan Pinjol: Apa Perbedaannya?
JAKARTA – Apakah Fintech sama dengan Pinjaman Online (Pinjol)? Ternyata, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Fintech dan Pinjol merupakan hal yang sama. Cek faktanya disini.
Apa Itu Fintech?
Fintech atau Financial Technology merupakan inovasi teknologi di bidang keuangan. Contoh Fintech yang biasa dikenal oleh banyak masyarakat ini salah satunya e-wallet seperti DANA, GoPay, OVO, dan juga platform investasi.
Tujuannya, agar masyarakat bisa memperoleh akses yang lebih mudah dengan layanan keuangan dengan teknologi yang canggih.
Apa Itu Pinjol?
Pinjol merupakan salah satu layanan dalam Fintech yang bertujuan untuk memberikan pinjaman uang secara cepat dan praktis melalui aplikasi. Pinjol ini biasanya menawarkan beberapa pinjaman dengan bunga yang berbeda-beda.
Perbedaan Fintech dan Pinjol
Dilihat dari manfaat, kedua layanan tersebut memiliki beberapa perbedaan. Fintech dimanfaatkan untuk mengoptimalisasikan keuangan masyarakat melalui teknologi yang terus berkembang. Beda halnya dengan Pinjol, Pinjol bertujuan untuk menyediakan pinjaman uang dengan akses yang lebih mudah dan cepat.
Kedua layanan tersebut tentu memiliki regulasi yang berbeda. Pasalnya, semua layanan Fintech di Indonesia diawasi oleh OJK. Sedangkan untuk Pinjol, masih banyak Pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK.
Dengan regulasi yang berbeda, tentu kedua layanan tersebut memiliki risiko yang juga berbeda untuk masyarakat. Fintech umumnya memiliki risiko pelanggaran yang lebih rendah. Sedangkan Pinjol biasanya memiliki risiko yang lebih tinggi, seperti penyalahgunaan data pribadi, atau bunga yang terlalu tinggi.
Dari ketiga ciri-ciri di atas, bisa disimpulkan bahwa Fintech dan Pinjol merupakan kedua hal yang berbeda. Meskipun demikian, kedua layanan tersebut bisa Anda gunakan untuk memanfaatkan teknologi keuangan di masa depan.
Keamanan dalam Menggunakan Pinjol
Namun demikian, masih banyak Pinjol yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias Pinjol ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam melalukan Pinjaman Online yang tidak terdaftar resmi di OJK.
Cek fakta perbedaan dari Fintech dan Pinjol disini. Dirangkum oleh Okezone, Selasa (3/12/2024).
Stay Updated with Okezone
Follow Berita Okezone di Google News untuk mendapatkan berita terbaru setiap hari.
Daftar sekarang di ORION, klik disini untuk mendapatkan berita terkini dari Okezone.
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari. Follow