Berita  

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2025: Verifikasi Formasi di Tingkat Pusat

Jadwal Seleksi Petugas Haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 Tingkat Pusat: Formasi dan Syarat

Jadwal seleksi petugas haji atau petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) tingkat pusat untuk tahun 2025 telah dibuka mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas formasi yang dibuka serta syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para calon petugas haji.

Formasi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025 yang Dibuka

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama membuka 8 formasi petugas haji tingkat pusat untuk tahun 2025. Formasi tersebut meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, penanganan krisis, pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH), jemaah haji lansia dan disabilitas, serta media center haji (MCH).

Pendaftar dapat mengakses formulir pendaftaran secara online melalui tautan yang disediakan. Proses pendaftaran dimulai pada tanggal 29 November 2024 dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Syarat Jadi Petugas Haji Tingkat Pusat

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar harus memahami persyaratan yang diperlukan untuk menjadi petugas haji tingkat pusat. Persyaratan tersebut terbagi menjadi syarat umum dan syarat khusus. Berikut adalah rincian persyaratan PPIH 2025 tingkat pusat:

Syarat Umum:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Beragama Islam
– Sehat jasmani dan rohani
– Tidak dalam keadaan hamil
– Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
– Tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
– Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
– ASN pada Kemenag/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI, serta Polri
– Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji

Syarat Khusus:
– Syarat khusus bagi pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi
– Syarat khusus bagi pelaksana bimbingan ibadah
– Syarat khusus bagi pelaksana pelindungan jemaah
– Syarat khusus bagi layanan PKPPJH
– Syarat khusus bagi layanan jemaah haji lansia dan disabilitas
– Syarat khusus bagi layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat Administrasi:
– Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/ormas
– KTP yang sah dan masih berlaku
– Ijazah terakhir
– Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
– Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
– SK terakhir bagi ASN
– SKCK bagi non ASN
– Surat pernyataan izin suami bagi perempuan yang telah menikah
– Surat pernyataan telah berhaji
– Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir

Dengan memahami formasi yang dibuka dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, para calon petugas haji tingkat pusat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para calon petugas haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *