Berita  

55 Produk Kosmetik Berbahaya yang Harus Diwaspadai Menurut BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan temuan mereka terkait 55 merek kosmetik berbahaya yang mengandung bahan berbahaya selama periode pengujian November 2023 hingga Oktober 2024. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen, mengingat efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan berbahaya tersebut.

Menurut BPOM, bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik tersebut.

Sebagai tanggapan terhadap temuan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dari 55 merek kosmetik tersebut. Selain itu, BPOM juga melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) produk terkait, termasuk kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, dan media online yang menjual kosmetik ilegal. Upaya ini dilakukan melalui 76 unit pelaksana tugas (UPT) di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah dan menelusuri peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Pihak BPOM juga menggalakkan pengawasan di media daring berdasarkan analisis risiko. Patroli siber dilakukan di berbagai platform dari BPOM guna mencegah peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Taruna menekankan pentingnya bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mendistribusikan kosmetik berbahaya untuk segera menarik produk mereka dari peredaran dan memusnahkannya.

Selama periode pengawasan ini, BPOM telah merekomendasikan sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-commerce Association (idEA). BPOM berharap lembaga tersebut dapat menurunkan atau menghapus konten terkait untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik ilegal.

READ  Tidak Perlunya Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan Menurut Cak Imin

Meskipun BPOM belum merilis secara rinci nama-nama merek kosmetik berbahaya yang dicabut izinnya, mereka telah menyebutkan data 16 produk kecantikan yang izinnya telah dicabut. Produk-produk ini digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle, padahal seharusnya terdaftar sebagai kosmetik.

Taruna mengungkapkan bahwa tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM. Hal ini perlu ditertibkan karena dapat membahayakan kesehatan pengguna. Pengungkapan ini dilakukan selama setahun periode September 2023 hingga Oktober 2024, dan BPOM telah mengatur penggunaan kosmetik sesuai dengan Peraturan BPOM 21/2022.

Produk kosmetik seharusnya digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Produk tersebut digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh. Namun, penggunaan kosmetik dengan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik, karena dapat membahayakan kesehatan pengguna.

BPOM tidak hanya mencabut izin edar produk berbahaya sebagai sanksi administratif, tetapi juga meminta pemilik izin untuk memusnahkan produk terkait. BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam perundang-undangan.

Setelah temuan produk berbahaya ini, BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk kepada pasien. Masyarakat juga diharapkan untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang terlarang.

Upaya pencegahan dapat dilakukan masyarakat dengan cara melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK). BPOM menyediakan layanan call center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat untuk melaporkan produk berbahaya atau mencurigakan. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan melalui email [email protected], SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, atau melalui media sosial BPOM.

READ  4 Fakta Diskon Tarif Listrik 50% yang Berakhir di Akhir Bulan Ini

Daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM dapat dilihat pada tabel di atas. Ini merupakan langkah yang diambil BPOM dalam rangka melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan berbahaya. Semua pihak diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang aman dan legal untuk digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *